Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan
Syarat Pindah Penduduk Antar Kecamatan, Desa, Padukuhan 1. Kartu Keluarga Asli 2. Foto Copy Kartu Keluarga 3. Foto Copy E-KTP 4. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan Kepala Keluarga 5. Foto Copy Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi penduduk yang pindah tapi sudah menikah 6. Surat Keterangan kehilangan KK/E-KTP jika Kartu Keluarga atau E-KTP pemohon Hilang
